Setiap Orang yang menggunakan kesempatan most important judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama three tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. [5]dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan unt